Belasan Pengusaha Batubara Ilegal di Lebak Dilaporken ke Polda Banten
![]() |
| Aktivis Lebak melaporkan belasan pengusaha batubara ilegal ke Polda Banten. |
Lebak, Cilangkahan.com – Belasan pengusaha tambang batubara ilegal yang beroperasi di tiga kecamatan di Kabupaten Lebak, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Para pengusaha tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal di wilayah Kecamatan Cihara, Kecamatan Panggarangan, dan Kecamatan Bayah.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dinilai luput dari pengawasan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pengusaha melakukan kegiatan penambangan dengan metode tradisional di kawasan hutan.
Aktivitas penggalian dilakukan secara terbuka dan terang-terangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari instansi berwenang.
Batubara hasil galian kemudian dikumpulkan di sejumlah titik penampungan sementara (stock file) yang seluruhnya berada di pinggir jalan. Dari lokasi tersebut, batubara diangkut menggunakan armada truk tronton untuk didistribusikan ke luar daerah.
"Setiap harinya tidak kurang dari 20 armada dengan kapasitas 30 ton diberangkatkan ke wilayah kota untuk dijual," ungkap Sugiono, usai mengirimkan laporan di Polda Banten, Senin (21/9/26).
Dengan volume tersebut, diperkirakan sekitar 600 ton batubara ilegal keluar dari wilayah Lebak setiap hari. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas tambang tanpa reklamasi.
Pelapor mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa seluruh pengusaha yang namanya telah tercantum dalam laporan.
"Kami meminta Polda Banten segera memanggil dan memeriksa para pengusaha yang sudah kami laporkan. Kegiatan ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan," tegasnya.
Selain aspek pidana pertambangan, pelapor juga menyoroti dugaan pembiaran oleh pihak-pihak terkait.
Aktivitas yang menggunakan alat berat dan armada besar dinilai mustahil tidak terdeteksi oleh aparat di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Pelapor juga menyatakan akan melakukan aksi massa di Mapolda Banten apabila laporan yang disampaikan tidak segera ditindaklanjuti.
"Kami akan menggelar aksi massa di Polda Banten sebagai bentuk tekanan moral agar kasus ini ditangani secara serius," pungkasnya.
Hingga berita ini naik, pihak Polda Banten belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. (Red)
