Proyek Jalan Bang Andra Dituding Jadi Lumbung Bancakan
![]() |
| Audiensi AMPP di PUPR Banten |
Lebak, Cilangkahan.com - Program pembangunan infrastruktur jalan “Bang Andra” di Provinsi Banten tahun anggaran 2026 dituding menjadi ajang bancaan oknum. Akibatnya, kualitas konstruksi jalan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.
Tudingan tersebut disampaikan oleh aliansi masyarakat sipil yakni Gerakan 9 dan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) dalam audiensi bersama Dinas PUPR Provinsi Banten, Jumat (11/9/2026).
Dalam audiensi tersebut, para Organisasi Independen mengaku kecewa lantaran unsur terkait tidak dihadirkan..
"Kami meminta audiensi langsung dengan Gubernur Banten atau Sekretaris Daerah. Dengan permintaan dihadirkannya Dinas PUPR, Komisi IV DPRD Provinsi Banten, BPK RI Perwakilan Banten, penyedia jasa/kontraktor dan pemasok. Sekda kemudian mendisposisikan ke Dinas PUPR Provinsi Banten. Bagi kami tidak masalah, namun pihak terkait harus dihadirkan agar temuan kami dapat dikonfirmasi secara langsung. Faktanya, yang hadir hanya jajaran Dinas PUPR Provinsi Banten dan jawabannya bersifat normatif serta pembenaran," ujar Hendrik Arizky, Presidium Gerakan 9.
Gerakan 9 dan AMPP juga menyoroti adanya dugaan pungutan fee proyek kepada Pokja pemilihan dan oknum di internal Dinas PUPR.
Menurut mereka, dugaan tersebut bukan tanpa dasar. Adanya setoran proyek diduga menjadi penyebab utama rendahnya mutu pekerjaan di lapangan.
"Kami tidak ingin bernegosiasi. Beton yang mengalami kerusakan, retak, atau patah karena tidak sesuai mutu spesifikasi teknis dalam kontrak harus dibongkar dan diganti. Jangan cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara. Tanpa adanya efek jera, permasalahan pada program jalan Bang Andra TA 2025 akan terulang pada TA 2026 yang sedang berjalan. Buktinya, saat ini kami masih menemukan banyak kasus serupa berupa keretakan dan patahan pada struktur beton," tambah Asep Sudjana, koordinator AMPP.
Aliansi mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan program Jalan Bang Andra.
Mereka juga meminta agar struktur jalan yang telah dibangun namun tidak memenuhi spesifikasi teknis segera dibongkar dan dibangun kembali sesuai standar.
"Penegakan hukum dan audit teknis harus dilakukan. Jangan sampai anggaran negara habis, tapi infrastruktur yang dihasilkan tidak layak dan membahayakan pengguna jalan," pungkas Asep.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas PUPR Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan dan tuntutan pembongkaran tersebut. (Red)
