Dua Warga Desa Muara Jadi Korban Pembacokan, Korban Bacok Malah Ditetapkan Tersangka
![]() |
| Salah satu korban pembacokan di desa muara, kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten. |
Peristiwa itu menimpa Suarta (52) dan anaknya Rofi (22). Keduanya mengalami luka serius akibat senjata tajam. Terduga pelaku diketahui berinisial C, yang juga merupakan warga Desa Muara.
Kronologi
Berdasarkan keterangan keluarga, insiden bermula dari tantangan berkelahi yang disampaikan C kepada Suarta melalui panggilan WhatsApp. Padahal, menurut keluarga, Suarta tidak pernah memiliki masalah dengan Cepi sebelumnya.
Untuk mencari tahu motifnya, Suarta kemudian mendatangi C seorang diri ke kediaman adik C.
"Setibanya di sana, ayah saya langsung dipegangi oleh adiknya C sampai terjatuh. Badannya ditindih. Saat itulah C membacok kepala ayah saya," ujar keluarga korban, Senin (20/7/26).
Di tengah kejadian, Rofi datang ke lokasi dengan tujuan menjemput ayahnya pulang. Melihat ayahnya sedang dibacok, Rofi berusaha menolong. Namun Cepi berbalik dan membacok Rofi. Akibatnya, Rofi mengalami luka kritis di bagian kepala dan tangan kiri.
Kedua korban kemudian dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapat penanganan medis.
Laporan Berbalik, 5 Orang Jadi Tersangka
Usai kejadian, keluarga korban melaporkan C ke Polres Lebak atas dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap dua orang.
Namun pihak C juga membuat laporan balik. Cepi melaporkan Suarta beserta 4 orang saudara korban lainnya atas tuduhan penganiayaan secara bersama-sama.
Keluarga korban membantah tuduhan itu. Menurut mereka, saat kejadian Suarta datang sendiri. Rofi menyusul kemudian untuk menjemput. Sementara 4 saudara lainnya baru tiba di lokasi setelah kedua korban sudah bersimbah darah.
Setelah berjalan hampir tiga bulan, kasus ini akhirnya naik ke tahap sidik. Namun yang mengejutkan keluarga, Polres Lebak menetapkan 5 orang, termasuk Rofi, sebagai tersangka penganiayaan secara bersama-sama.
"Padahal dari lima orang itu mengaku tidak ada di lokasi saat kejadian dan tidak pernah merencanakan penganiayaan. Luka yang dialami C juga bukan karena dianiaya orang lain," kata pihak keluarga.
Keluarga menduga Cepi melakukan playing victim. Mereka juga menilai saksi yang diajukan C tidak menyampaikan kondisi kejadian yang sebenarnya.
Harapan Keluarga
Keluarga korban berharap penyidik Satreskrim Polres Lebak lebih jeli dalam menetapkan 5 orang yang saat ini jadi tersangka.
"Kami berharap polisi tidak serta-merta menerapkan pasal. Semua keterangan yang disampaikan C dan saksinya hanya akal-akalan saja. Sebab jika terjadi pengeroyokan terhadap C, maka luka yang dialami C akan lebih parah dari pada luka yang dialami Suarta dan anaknya," ujar perwakilan keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan 5 tersangka tersebut dan perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap motif dan peran masing-masing pihak yang terlibat. (Red)
