NEWS

‎AMBAS Desak Satpol-PP dan Dishub Banten Bongkar Bangunan Liar di Bahu Jalan Pasar Malingping

Surat permohonan AMBAS ke Satpol-PP Provinsi Banten untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di bahu jalan Pasar Malingping, Kecamatan Malingping, Lebak.
Lebak, Cilangkahan.com – Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) secara resmi melayangkan surat desakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Banten dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten agar segera melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di bahu jalan milik provinsi di Pasar Malingping.


‎Surat desakan itu dilayangkan oleh AMBAS pada Hari Selasa, 14 Juli 2026.

‎Dalam surat tersebut, AMBAS meminta kedua instansi menegakkan peraturan tentang jalan yang melarang adanya bangunan di bahu jalan.

‎Koordinator AMBAS menyatakan, sepanjang kurang lebih 200 meter di kawasan Pasar Malingping, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berjejer bangunan semi permanen yang diduga ilegal.

‎Bangunan-bangunan itu berdiri tepat di atas bahu jalan provinsi.

‎“Akibat banyaknya bangunan yang berdiri tersebut, jalan utama sering menjadi macet karena fungsi bahu jalan sudah hilang. Pejalan kaki dan kendaraan tidak punya ruang lagi,” ujar Koordinator AMBAS Haes Rumbaka, Selasa (14/7/26).

‎Haes menilai keberadaan bangunan itu sudah jelas melanggar aturan perundang-undangan tentang fungsi jalan.

‎Karena itu, pihaknya meminta pemerintah bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam melakukan pembongkaran.

‎Dalam pernyataannya, AMBAS juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Satpol-PP Provinsi Banten apabila surat yang dilayangkan tidak diindahkan atau tidak ada tindakan pembongkaran dari pihak berwenang.

‎Menurut AMBAS, tujuan desakan ini agar tata letak kota di wilayah Malingping terlihat lebih tertata, indah dan tidak terjadi kemacetan akibat penyempitan jalan.

‎Selain masalah penertiban, AMBAS juga menduga kuat ada praktik sewa lahan di area bahu jalan di depan toko-toko tersebut. Harga yang ditawarkan kepada pemilik bangunan semi permanen disebut bervariatif.

‎“Kami mendesak agar dugaan sewa lahan bahu jalan ini diselidiki sampai tuntas. Jika ditemukan dan terbukti, kami berharap ada penindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

‎Hingga berita ini terbit, pihak Satpol-PP dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait surat desakan dari AMBAS.

‎Warga sekitar berharap penertiban segera dilakukan agar arus lalu lintas di jalur utama Malingping kembali lancar dan bahu jalan bisa difungsikan kembali sebagaimana mestinya. (Red)




Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image