AMBAS Layangkan Surat Resmi ke BBWS C3, Soal Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Senilai Rp 139 Miliar
![]() |
| Hasil pekerjaan pemba irigasi di desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Lebak Banten |
Surat tersebut dilayangkan AMBAS karena adanya dugaan kuat ketidaksesuaian hasil pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya atau RAB.
AMBAS menduga terjadi korupsi dalam proyek yang menggunakan dana APBN senilai Rp139 miliar tersebut. Dugaan itu muncul setelah AMBAS melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik lokasi pembangunan.
"Hasil pantauan kami di lapangan kondisinya sangat memprihatinkan. Banyak temuan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis," ujar Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka, dalam keterangannya, Selasa 14 Juli 2026.
Dalam suratnya, AMBAS meminta BBWS C3 segera turun ke lapangan untuk memverifikasi kualitas pekerjaan. AMBAS juga meminta agar dilakukan audit investigasi oleh pihak berwenang, khususnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI.
AMBAS mendesak apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai, maka temuan itu harus segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atau APH.
Tidak hanya itu, AMBAS mengancam akan melayangkan pengaduan langsung ke Kementerian Sumber Daya Air agar tim dari kementerian turun langsung melihat kondisi bangunan.
"Jika pihak berwenang tidak menemukan kejanggalan pada bangunan irigasi dan jalan inveksi ini, maka kami akan langsung melaporkan ke KPK," tegas Haes.
Berdasarkan monitoring AMBAS, bangunan irigasi yang disorot berada di tiga wilayah kecamatan di Lebak Selatan, yaitu Kecamatan Malingping, Kecamatan Wanasalam dan Kecamatan Panggarangan.
Untuk diketahui, kegiatan pekerjaan pembangunan irigasi dan jalan Inspeksi yang menelan anggaran pusat tahun 2025 itu dilaksanakan oleh PT Waskita Karya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS C3 Wilayah Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan dari AMBAS. (Red)
