OKK PWI Banten, Tekan Wartawan Pahami UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999
![]() |
Kegiatan OKK PWI Provinsi Banten digelar di Ballroom Graha Pena Radar Banten. |
Kegiatan yang bertemakan Menciptakan Wartawan Profesional untuk PWI yang Kuat dan Bermartabat ini dihadiri oleh 170 wartawan yang berasal dari seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun menekankan agar seluruh wartawan serius mengikuti kegiatan OKK.
Menurut Ch Bangun, OKK ini sebagai syarat bagi insan pers dalam mengemban amanah profesi wartawan.
"Sertifikat OKK ini sebagai syarat profesi untuk menjadi anggota seorang wartawan," kata Hendry Ch Bangun saat menyampaikan sambutan pembukaan OKK.
Ch Bangun juga berharap agar wartawan mesti memahami dan mematuhi undang-undang pokok pers Nomor 40 Tahun 1999, Keterbukaan Informasi Publik dan ITE.
"Temen-temen wartawan harus memahami beberapa aturan seperti keterbukaan informasi publik, ITE dan undang-undang pers," katanya.
Ketua PWI Banten Mashudi mengatakan, OKK digelar untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme wartawan.
"OKK ini kita buka secara umum, karena memang banyak anggota PWI yang sudah lama menunggu OKK ini, bahkan ada yang sampai 10 sampai 12 tahun," kata Mashudi.
Dalam acara ini, PWI Banten menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten guna meningkatkan profesionalisme dengan menanamkan etika jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Dirinya berharap, dengan OKK ini para pewarta dapat meningkatkan profesionalismenya dalam menjalankan tugas sebagai pilar keempat demokrasi, khususnya dalam hal menulis berita.
"Kami mengajak kepada teman-teman semua untuk terus meningkatkan profesionalisme, juga kembali ke rumah besar PWI yang jadi rumah kita bersama," paparnya. **