NEWS

Polda NTT Bergasil Amanakan 9 Ribu Bungkus Lebih Rokok Ilegal

9.271 bungkus rokok berhasil diamankan Polda NTT. (Tribratanews)

CILANGKAHAN.COM
- Sedikitnya 9.271 bungkus rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan legalitas perdagangan, berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda NTT Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan dugaan peredaran tersebut ditemukan di Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.

"Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan," kata Hans Rachmatulloh, dikutip dari TribrataNews, Jumat 17 Juli 2026.

Berkaitan dengan itu, sambung Hans, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan.

Ia juga mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat.

Selain itu juga, untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan Ditreskrimsus Polda NTT.

Selama Juni 2026, Tim Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) melakukan inspeksi terhadap sejumlah kios dan toko di Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat yang diduga memperdagangkan rokok tanpa memenuhi ketentuan legalitas perizinan perdagangan.

Operasi lapangan dipimpin IPTU Muhammad Yuzakky bersama personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok yang diduga tidak dilengkapi legalitas perdagangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, rokok tersebut diketahui diperoleh para pelaku usaha dari seorang tenaga penjual (sales) yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut," ujar Dirreskrimsus.

"Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan di bidang perdagangan.**

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image